Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

VIKTIMISASI KORBAN PERKOSAAN

VIKTIMISASI KORBAN PERKOSAAN Korban perkosaan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan perlindungan hukum. Dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban perkosaan tetap mengkhawatirkan. Keterwakilannya oleh jaksa tidak menjadi peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumannya pelaku perkosaan tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban. Salah satu contoh kasus perkosaan adalah yang dialami oleh SB, 43 tahun, warga jalan Puntodewo Selatan, Malang. SB berhasil diperkosa, setelah dicekoki minuman keras. Korban adalah seorang janda, yang diperkosa dua orang. Dua pelakunya, YAS, 27 tahun, warga jalan Kolonel Sugiono, Malang dan AES, 27 tahun, warga jalan Permadi I, Polehan, Malang.

pengrusakan lingkungan hidup

PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT DisusunOleh : Mohammad Nurul Huda NRP: 09.01.1.1.1.00042 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO 2010 KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT, atas berkat, rahmat, dan hidayat-Nya sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan tugas ini. tugas ini berjudul “PENCEMARAN LAUT”. Tugas ini ditulis sebagai bagian dalam rangka memenuhi salah satu tugas tengah semester yang diberikan oleh dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Dalam penulisan tugas ini,saya telah banyak mendapatkan bantun berupa materi. Untuk itu dalam kata pengantar ini saya mengucapkan banyak terima kasih dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Saya menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan tugas ini.Semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi saya sendiri.Amin.