Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

VIKTIMISASI KORBAN PERKOSAAN

VIKTIMISASI KORBAN PERKOSAAN Korban perkosaan merupakan salah satu korban kejahatan yang juga memerlukan perlindungan hukum. Dalam proses peradilan pidana, keberadaan korban perkosaan tetap mengkhawatirkan. Keterwakilannya oleh jaksa tidak menjadi peristiwa yang dialami menjadi terganti. Dihukumannya pelaku perkosaan tidak menghilangkan rasa traumatis yang diderita oleh korban. Salah satu contoh kasus perkosaan adalah yang dialami oleh SB, 43 tahun, warga jalan Puntodewo Selatan, Malang. SB berhasil diperkosa, setelah dicekoki minuman keras. Korban adalah seorang janda, yang diperkosa dua orang. Dua pelakunya, YAS, 27 tahun, warga jalan Kolonel Sugiono, Malang dan AES, 27 tahun, warga jalan Permadi I, Polehan, Malang.