DISPARITAS


assalamu'alaikum wr.wb
Mohon maaf sebelumnya, untuk para aparat penegak hukum dan para praktisi hukum di indonesia, karena di setiap saya ngepost di blog ini akan sedikit berbau kritikan tentang hukum yang ada di Negeri tercinta ini. Jadikanlah kritikan ini sebagai masukan agar bisa membenahi hukum (struktur dan subtansi hukum).

Langsung saja saya akan membahas tentang salah satu yang dapat menjadi perbincangan yang akan sulit menemihi jalan keluar yaitu tentang "DISPARITAS". Mungkin kalian akan bertanya-tanya apa itu disparitas? kenapa harus terjadi disparitas?......

saya jelaskan satu persatu sobat. Disparitas adalah kejomplangan putusan hakim atas dua kasus yang sama. Para aparat penegak hukum pasti akan sepakat terutama para hakim bahwa di setiap hakim membuat putusan atas sebuah perkara tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Dalam putusan pasti akan ada pertimbangan hakim yang bisa memberatkan ataupun meringankan terdakwa. Selain itu, hakim akan melihat terdakwa tersebut residivis atau bukan, terdakwa tersebut adalah murni pelaku utama atau ikut serta.
Sudut pandang para akademisi hukum itu sedikit berbeda dengan apa presepsi para aparat penegak hukum. Perlu diingat dan dipelajari kembali tentang sumer hukum yang dianut oleh Negara ini. Salah satu sumber hukum yang ada adalah "YURISPRUDENSI". Yurisprudensi adalah putusan hakim yang telah inkrah atas suatu perkara sebelumnya. Kalau memang Indonesia menganut yurisprudensi ini, kenapa rata-rata hakim yang ada untuk sekarang ini tidak menggunakan ini sebagai acuan untuk membuat putusan atas kasus yang sama.
Mungkin hanya itu saja sedikit kritikan saya untuk para aparat penegak hukum agar kelian jangan hanya mengacu pada Undang-Undang, karena hukum itu bukan hanya sekedar Undang-Undang. Untuk para akademisi hukum, tolong bantu para aparat penegak hukum agar mereka lebih tahu dan melek hukum, sehingga produk hukum yang dihasilkan akan mendekati keadilan, karena keadilan yang hakiki yang milik tuhan. Terakhir untuk masyarakat agar selalu menaati hukum karena hukum itu ada untuk mengatur masyarakat dan masyarakat ada untuk menaati hukum. Jangan pernah sekali-kali mengatakan tidak tahu tentang keberadaan hukum, karena Indonesia masih menganut fixi hukum yaitu "setiap orang dianggap tahu tentang keberadaan hukum".
Tunggu saja, saya akan ngepost tentang kata telah saya pertebal diakhir post ini. Jangan lupa budayakan like dan koment agar membuat masukan buat saya, sehingga saya bisa ngepost lebih baik. Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini